RSS
Welcome to my Blog... Enjoy reading .... - Dee - :)

Tuesday, June 24, 2008

UUPA No 23/2002


Mengapa anak membutuhkan perlindungan ? Mengapa begitu gencar upaya pemerintah dalam mensosialisasikan UUPA ??
Kekhasan anak, potensi dan kerentanannya, ketergantungannya kepada orang dewasa, membuat mereka lebih banyak memerlukan perlindungan dari kekerasan, bukan sebaliknya. Tidak boleh ada kompromi dalam menentang kekerasan terhadap anak, upaya mengakhiri pembenaran kekerasan terhadap anak, menjadikan anak adalah korban, diabaikan, sementara si pelaku kekerasan yang lebih banyak adalah orang dewasa justru makin dilindungi, ditutup-tutupi dan dibela dengan sedemikian gencar, hanya untuk membuktikan bahwa ia/seseorang tersebut tidak melakukan tindak kekerasan apapun. Tidak ada satupun tindakan yang dilakukan untuk menjunjung tinggi kepentingan si anak.
Betapa menyedihkan jika kejadian tersebut terjadi di sebuah lembaga institusi pendidikan dasar, upaya pembelaan yang begitu besarnya dilakukan demi menyelamatkan guru tanpa mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Pengabaian dan pembiaran yang dilakukan oleh pihak institusi tersebut serta tidak adanya pemahaman mengenai hak-hak anak dan upaya penyelenggaraan perlindungan terhadap anak, serta upaya penyelesaian yang tak jelas, makin membuat keprihatinan kita bersama. Sementara Dinas-dinas terkait dengan pendidikan dasar anak sudah mendukung upaya pemerintah, negara dalam melaksanakan dan mensosialisasikan perlindungan anak, dengan berbagai macam kegiatan dan program-program perlindungan anak, bekerjasama dengan lembaga internasional dan nasional, namun ternyata di tempat tersebut justru memutus peran masyarakat dalam menegakkan perlindungan atas kekerasan yang terjadi dalam lingkungan pendidikan tersebut. Terlalu berani bertindak demikian sebenarnya, yang menunjukkan rendahnya tingkat pemahaman perlindungan anak, mungkin disebabkan kurangnya pemahaman terhadap program-program perlindungan anak.

Anak-anak makin tak terlindungi .....

Kekerasan terhadap anak bersifat multidimensional dan menuntut respons yang bersifat menyeluruh. Studi-studi yang digunakan untuk menyebarkan pemahaman mengenai hak-hak dan perlindungan anak, yang mengkombinasikan perspektif hak-hak asasi manusia, kesehatan masyarakat, perlindungan anak, telah banyak dilakukan. Para pakar di bidangnya telah mendukung, bekerja sama dalam pelaksanaan UU perlindungan anak, namun tetap saja banyak orang yang tidak memahami dan mengerti, alih-alih mendukung, mereka justru menyatakan bahwa anak-anak perlu mengalami dan terbentur oleh suatu permasalahan agar kelak dikemudian hari mereka kuat dalam menjalani kehidupan yang lebih keras. Ironis sekali ......

Perlindungan anak dari kekerasan sangatlah mendesak. Anak-anak telah menderita dan lebih banyak menderita, akibat kekerasan yang tak terlihat dan tak terdengar. Jika saat ini telah semakin jelas skala dan dampak semua kekerasan terhadap anak, dengan makin banyaknya angka bunuh diri terhadap anak-anak, maka anak-anak harus diberi pencegahan dan perlindungan yang efektif di mana mereka memiliki hak yang harus terpenuhi bagaimanapun keadaannya.

SEKILAS Undang-Undang Perlindungan Anak
(UU No 23/2002)

Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA) merupakan langkah legislatif (kewajiban Negara) bagi implementasi hak anak, khususnya untuk memberikan perlindungan kepada anak. Dengan kata lain, UUPA No 23/2002 merupakan bagian dari aplikasi domestik dari Konvensi Hak Anak (KHA), namun demikian perlu diingat bahwa aplikasi domestik KHA tidak terbatas hanya dengan UUPA.

Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

STRUKTUR UUPA No 23/2002 :
  • Terbagi dalam XIV Bab :
  • Ketentuan Umum : penjelasan beberapa istilah (Ps 1)
  • Asas dan Tujuan (Ps 2-3)
  • Hak dan Kewajiban Anak (Ps 4-19)
  • Kewajiban dan Tanggungjawab penyelenggaraan perlindungan anak (Ps 20-26)
  • Kedudukan Anak (Ps 27-29)
  • Kuasa Asuh (Ps 30-32)
  • Perwalian (Ps 33-36)
  • Pengasuhan dan Pengangkatan Anak (Ps 37-41)
  • Penyelenggaraan perlindungan (Ps 42-71)
  • Peran Masyarakat (Ps 72-73)
  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Ps 74-76)
  • ketentuan Pidana (Ps 77-90)
  • Ketentuan Peralihan (Ps 91)
  • ketentuan Penutup (Ps92-93
ISI UUPA (Perspektif aplikasi domestik KHA) :
  • Menegaskan pengakuan atas hak anak dan pembentukan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) (wilayah konstitusional).
  • Menyediakan/melengkapi mekanisme perdata bagi perlindungan anak.
  • Menyediakan/melengkapi mekanisme pidana bagi perlindungan anak.

    ANAK :
    Adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

    Asas UUPA No 23/2002 : Pancasila dan UUD 1945

    Prinsip Dasar UUPA :
    1. Non Diskriminasi
    2. Kepentingan terbaik anak
    3. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, perkembangan, adalah hak dasar anak.
    4. Penghargaan terhadap pendapat anak, adalah penghormatan atas hak untuk berpartisipasi.

    TUJUAN UUPA :
    1. Terpenuhinya hak-hak anak, agar dapat hidup, tumbuh, berkembang secara optimal
    2. Terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi

    BAB III. UUPA No 23/2002, Hak dan Kewajiban Anak :


    Setiap anak berhak :

    • Hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi
    • Diberikan Nama
    • Beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi dengan tingkat kecerdasan dan usianya, di bawah bimbingan orangtua.
    • Memperoleh pelayanan kesehatan, jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental spiritual dan sosial.
    • Mengetahui dan diasuh orangtuanya
    • Pendidikan dan pengajaran (termasuk anak yang cacat baik fisik maupun mental)
    • Menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasannya.
    • Beristirahat dan memanfaatkan waktu luang
    • Memperoleh perlindungan dari perlakuan : 
      • diskriminasi
      • eksploitasi 
      • penelantaran 
      • kekejaman 
      • kekerasan fisik dan psikis 
      • penganiayaan 
      • ketidakadilan 
      • serta perlakuan salah lainnya.
    • Memperoleh perlindungan dari :
      • penyalahgunaan dalam kegiatan politik, sengketa bersenjata
      • kerusuhan sosial
      • peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan peperangan
    • Hak memperoleh perlindungan dari sasaran penyiksaan, penganiayaan, hukuman yang tidak manusiawi.
    • Hak kebebasan sesuai hukum
    • Penangkapan, penahanan, penjara anak dilakukan bila sesuai hukum, dan sebagai upaya terakhir.
     
    KEWAJIBAN Anak

    Setiap anak berkewajiban untuk :
    • Menghormati orangtua dan guru
    • Mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman
    • Mencintai tanah air, bangsa dan negara
    • menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya
    • melaksanakan etika dan akhlak yang mulia
    BAB IV UUPA No 23/2002, Mengenai Kewajiban dan Tanggungjawab penyelenggaraan perlindungan anak :
    • Negara
    • Pemerintah
    • Masyarakat
    • Keluarga
    • Orangtua
    BAB V. UUPA No 23/2002 Mengenai Kedudukan Anak
    • Identitas anak, diberikan sejak lahir
    • Dituangkan dalam akte kelahiran (yang pembuatannya menjadi tanggungjawab pemerintah dan tidak dikenakan biaya)
    BAB VI. UUPA No 23/2002 Mengenai Kuasa Asuh
    • Dalam hal orangtua melalaikan kewajiban, kuasa asuh orangtua bisa dicabut melalui penetapan pengadilan
    • Penetapan pengadilan tersebut haruslah :
      • Tidak memutus hubungan darah
      • Tidak menghilangkan kewajiban orangtua untuk biaya hidup anaknya
      • Batas waktu pencabutan
    BAB VII dan VIII UUPA No 23/2002 Mengenai Perwalian, Pengasuhan dan Pengangkatan Anak
    • Orangtua alternatif
    • Perwalian apabila orangtua tidak cakap
    • Perngasuhan apabila orangtua tidak mampu menjamin
    • Kuasa asuh dicabut bila orangtua menjalankan kewajibannya, pengaduan dari keluarga, masyarakat ke pengadilan.
    • Prinsip pengangkatan anak : Kepentingan terbaik anak (Best interest of the child)
    BAB IX UUPA No 23/2002 Mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Anak
    • Agama, kesehatan, pendidikan, sosial dan perlindungan khusus
    • perlindungan khusus pada:
      • anak dalam situasi darurat,
      • anak yang berkonflik dengan hukum,
      • anak yang dieksploitasi secara seksual dan ekonomi,
      • korban narkoba dan HIV/AIDS,
      • korban penculikan dan perdagangan,
      • korban kekerasan,
      • anak cacat,
      • korban penelantaran
      • dan korban perlakuan salah lainnya.

    BAB IX UUPA No 23/2002 Mengenai Peran Serta Masyarakat

    • Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan anak.
    • Melalui perseorangan ataupun lembaga
    • Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (UU Parpol, UU Ormas, UU Yayasan, dsb)

    BAB X Mengenai Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

    • Tugas Pokok :
      • melakukan sosialisasi semua peraturan perundangan tentang anak,
      • mengumpulkan data dan info,
      • menerima pengaduan,
      • penelaahan

    Convention on the rights of the child (Konvensi Hak Anak)


    Perlindungan anak mencakup masalah penting dan mendesak, beragam dan bervariasi tingkat tradisi dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Banyak masalah, misalnya pelacuran, yang berkait erat dengan faktor-faktor ekonomi. Sementara masalah lain, seperti kekerasan di rumah atau di sekolah, mungkin berkaitan erat dengan kemiskinan, nilai-nilai sosial, norma, dan tradisi, serta kurangnya pemahaman atas arti pentingnya perlindungan anak. Sering kriminalitas terlibat di dalamnya, misalnya perdagangan anak. Bahkan kemajuan teknologi memiliki aspek-aspek kekerasan, non perlindungan di dalamnya, sebagaimana nampak dalam tumbuhberkembangnya pornografi anak.

    Pelanggaran terhadap perlindungan hak-hak anak, selain pelanggaran terhadap hak-hak azasi manusia juga merupakan penghalang sangat besar, kurang dikenali, dan terlalu sedikit dilaporkan bagi kelangsungan hidup dan perkembangan anak. Anak yang dapat menjadi korban kekerasan, eksploitasi, abuse dan pengabaian, juga beresiko:
    • hidup lebih pendek
    • memiliki kesehatan mental dan fisik yang buruk
    • mengalami masalah-masalah yang berkaitan dengan pendidikannya (menurunnya prestasi belajar, termasuk putus sekolah)
    • memiliki ketrampilan yang buruk sebagai orang tua
    • menjadi tunawisma, terusir dari tempat tinggalnya, dan tidak memiliki rumah.

    Di sisi lain, tindakan-tindakan perlidungan yang sukses akan meningkatkan peluang anak tumbuh sehat secara fisik dan mental, percaya diri dan memiliki harga diri, dan kecil kemungkinannya melakukan abuse atau eksploitasi terhadap orang lain, termasuk anak-anaknya sendiri.

    Dalam bentuknya yang paling sederhana, perlindungan anak mengupayakan agar setiap hak sang anak tidak dirugikan. Perlindungan anak bersifat melengkapi hak-hak lainnya yang secara inter alia menjamin bahwa anak-anak akan menerima apa yang mereka butuhkan agar supaya mereka bertahan hidup, berkembang dan tumbuh.

    Konvensi : Adalah kata lain dari traktat atu pakta, merupakan perjanjian antara beberapa negara, bersifat mengikat secara yuridis dan politis.

    Deklarasi : Merupakan suatu pernyataan umum mengenai prinsip-prinsip yang bisa diterima bersama. Berbeda dengan konvensi, deklarasi tidak mengikat secara yuridis, hanya secara moral.

    Ratifikasi : Adalah penerimaan yuridis terhadap sebuah kovensi yang dilakukan oleh negara.

    Reservasi : Merupakan pernyataan penolakan keterikatan terhadap sebagian dari ketentuan yang terdapat dalam konvensi.

    HAK-HAK ANAK adalah merupakan bagian integral dari Hak Asasi Manusia.

    Hak Asasi Manusia :

    1. Universal = berlaku untuk semua manusia di mana saja.
    2. Inalienable = tidak boleh dirampas siapapun dan tidak boleh diserahkan meskipun secara sukarela
    3. Indivisible = tidak ada hirarki antara satu hak dan hak lainnya.
    APAKAH KONVENSI HAK ANAK ?

    Konvensi Hak Anak adalah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara, yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan Hak-hak Anak.

    Sejarah menuju Konvensi Hak Anak (KHA) :
    1. 1923 ; Eglante Jebb (pendiri Save the Children Fund) membuat rancangan Deklarasi Hak Anak (10 butir pernyataan Hak Anak)
    2. 1928 ; Deklarasi Hak Anak diadopsi oleh Liga Bangsa-Bangsa. Deklarasi tersebut dikenal sebagai "Deklarasi Jenewa"
    3. 1948 ; Majelis Umum PBB mengdopsi Deklarasi Universal Hak Asasi manusia (10 Desember)
    4. 1959 ; PBB mengadopsi Hak Anak, merupakan Deklarasi Internasional kedua
    5. 1979 ; Tahun Anak Internasional. suatu kelompok kerja dibentuk untuk membuat rumusan KHA.
    6. 1989 ; KHA diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 November.
    7. 1990 ; KHA mulai berlaku sebagai hukum internasional pada tanggal 2 September
    Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keppres No. 36/1990 tertanggal 25 Agustus 1990. Konsekuensinya, kita wajib mengakui dan memenuhi hak-hak anak sebagaimana dirumuskan dalam KHA.

    ISI KONVENSI HAK ANAK (KHA)

    • Langkah-langkah implementasi umum
    • Definisi Anak
    • Prinsip-prinsip umum
    • Hak dan kebebasansipil
    • Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif
    • Kesehatan dan kesejahteraan dasar, pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya.
    • Langkah-langkah perlindungan khusus
    LANGKAH-LANGKAH IMPLEMENTASI UMUM ( Ps 4, 42, 44 ayat 6)
    Adalah langkah-langkah umum yang seharusnya ditempuh oleh pemerintah guna melaksanakan hak-hak anak.
    Meliputi :
    • Niat untuk menarik reservasi
    • Upaya menyesuaikan legislasi nasional terhadap prinsip dan ketentuan KHA
    • Upaya merumuskan strategi nasional bagi anak.
    • Penerjemahan KHA ke dalam bahasa nasional dan bahasa daerah serta penyebarluasan KHA. Penyebarluasan laporan yang disiapkan Pemerintah berikut kesimpulan dan rekomendasi oleh Komite Hak Anak tentang laporan tersebut.
    • Dan lain-lain
    DEFINISI ANAK (Ps 1)
    Adalah setiap orang yang belum berumur 18 kecuali menurut undang-undang yang berlaku, kedewasaan di capai dalam usia lebih awal (pernikahan dini, misalnya).
    Prinsip-prinsip Umum KHA (Ps 2, 3, 6, 12) :
    1. Non Diskriminasi : semua anak mempunyai hak yang sama dan harus diperlakukan sama oleh peraturan/perundangan dan kebijakan negara.
    2. Kepentingan terbaik anak : setiap tindakan oleh kewenangan publik harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.
    3. Hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan : anak mempunyai hak-hak sipil maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
    4. Partisipasi anak : anak mempunyai hak untuk menyatakan pendapat sesuai tingkat usia dan perkembangannya dan dipertimbangkan pendapatnya.
    Hak sipil dan kemerdekaan (Ps 7, 8, 13-17, 37.a)
    • Hak atas nama dan kewarganegaraan
    • Kebebasan berekspresi
    • Kebebasan berpikir dan beragama
    • Kebebasan berserikat
    • Hak atas perlindungan kehidupan pribadi
    • Hak atas informasi
    • Bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
    Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif (Ps 5, 18 ayat 1-2, 9-11, 19-21, 27 ayat 4, 39).
    • Hak atas bimbingan dari orangtua
    • Tidak dipisahkan dari orangtua
    • Hak untuk dipersatukan kembali dengan orangtua
    • Dilindungi dari kekerasan dan penelantaran orangtua, pemulihan bagi reintegrasi sosial bagi anak yang mengalami kekerasan dan penelantaran orangtua.
    • Perlindungan bagi anak yang tidak mempunyai orangtua
    • Adopsi
    • Ditinjau secara periodik bagi anak yang ditempatkan di lembaga asuhan.
    • Jaminan biaya hidup bagi anak yang orangtuanya berpisah.
    Kesehatan dan kesejahteraan dasar (Ps 6, 18 ayat 3, 23, 24, 26, 27 ayat 1-3)
    • Hak-hak anak cacat
    • Hak atas kesehatan dan layanan kesehatan
    • Hak atas jaminan sosial dan layanan serta fasilitas perawatan anak
    • Hak atas peningkatan standar kehidupan
    Pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya (Ps 28, 29, 31)
    • Hak atas pendidikan, terutama pendidikan dasar yang wajib dan gratis
    • Hak untuk dididik agar menjadi manusia yang :
      • berkepribadian dan berkembang bakatnya
      • menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain
      • menghormati orangtua dan peradaban
      • bertanggungjawab dan toleran dalam masyarakat yang merdeka
      • menghormati lingkungan alam
    • Hak atas waktu luang dan terlibat kegiatan budaya
    Langkah-langkah perlindungan khusus
    1. Perlindungan khusus dalam situasi darurat (Ps 22, 38, 39) :
      1. pengungsi anak
      2. situasi konflik bersenjata (termasuk pemulihan dan reintegras isosial)
    2. Perlindungan khusus bagi anak yang melakukan pelanggaran pidana (termasukpemulihan dan reintegrasi sosial) (Ps 40, 37 b & d, 39)
    3. Perlindungan khusus dalam situasi eksploitasi (termasuk pemulihan dan reintegrasi sosial) (Ps 32-36, 39)
      1. eksploitasi ekonomi
      2. penyalahgunaan narkoba
      3. eksploitasi dan kekerasan seksual
      4. penjualan, perdagangan dan penculikan anak
      5. eksploitasi dalam bentuk lain
    4. Perlindungan khusus bagi anak dari kelompok minoritas dan masyarakat adat terasing (Ps 30).
    Pihak yang berkait dengan KHA ? (Pemerintah, masyarakat dan keluarga).

    Konsep yang menjadi dasar adalah anak-anak berhak untuk bertumbuh kembang di dalam lingkungan yang aman dan melindungi. Konsep ini juga menjadi dasar prinsip penanganan masalah tentang perlindungan anak. Konsep ini dibangun atas 8 (delapan) prinsip, yaitu :
    (Pemahaman, sikap dan komitmen
    , kerangka dan kapasitas, serta aktivitas) :
    1. Sikap, tradisi, adat, perilaku dan perbuatan : dalam masyarakat yang memiliki sikap serta tradisi yang masih mentoleransi kekerasan dengan segala bentuk alasan untuk kedisiplinan (diskriminasi, pemukulan, penghinaan, kawin didi, dll), lingkungan tersebut tidak aman dan tidak melindungi bagi anak.
    2. Komitmen pemerintah dalam pemenuhan hak anak : pemerintah memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi bagi anak.
    3. Diskusi yang terbuka tentang perlindungan anak di media dan diantara masyarakat : isu-isu, situasi dan kondisi yang ada harus diangkat kemuka secara terbuka agar ada perubahan.
    4. Legislasi dan penerapannya : kerangka hukum dan penerapannya yang konsisten akan memperkuat lingkungan yang aman dan melindungi bagi anak.
    5. Kapasitas dan pengetahuan : pekerja kesehatan, sosial, guru, polisi dan lainnya, serta orang-orang dewasa yang bekerja danberhubungan dengan ank-anak harus dan wajib mengetahui segala aspek perlindungan anak dan cara penanganan masalah anak dengan benar.
    6. Kecakapan hidup, pengetahuan dan partisipasi anak : anak-anak membutuhkan informasi agar dapat melindungi diri mereka sendiri dari ancaman, penganiayaan dan eksploitasi. Mereka juga butuh diberikan sarana yang aman untuk berpartisipasi dan mengekspresikan aktualisasi diri.
    7. Pemantauan dan pelaporan : lingkungan yang aman dan melindungi harus memiliki sistem pemantauan yang merekam kejadian terhadap anak serta penanganan yang strategis.
    8. Layanan pemulihan dan reintegrasi : korban anak, berhak atas pelayanan dengan akses yang tidak diskriminatif.
    Hak Anak adalah Hak Asasi Manusia (HAM) untuk anak. Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia karena keberadaannya sebagai manusia, melekat dalam harkat dan martabat manusia.

    Fungsi KHA dalam konteks hukum HAM internasional :
    • Menegaskan berlakunya HAM pada anak-anak (misalnya : hak atas jaminan sosial, kebebasan berpikir, bebas dari diskriminasi dan ketidakadilan, bebas dari penyiksaan).
    • Meningkatkan standar HAM, disesuaikan dengan kebutuhan khusus anak (misalnya : hak atas pendidikan dasar yang wajib dan gratis, larangan penjatuhan hukuman mati)
    • Menambahkan hak khusus pada anak (misalnya : hak untuk diasuh oleh orangtua atau pengasuh pengganti, hak-hak atas perlindungan khusus).
    • meniadakan beberapa HAM yang hanya berlaku bagi orang dewasa (misalnya : hak untuk menikah di usia dini, hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu).
    Prinsip-prinsip utama HAM juga berlaku dalam hak anak, selain itu KHA menambahkan 2 (dua) prinsip lain yang hanya berlaku untuk hak anak :
    • Prinsip Universalitas HAM = prinsip non-diskriminasi (Ps 2 KHA)
    • Prinsip Indivisibilitas HAM = prinsip hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan (Ps 6)
    • Prinsip kepentingan terbaik untuk anak (Ps 3)
    • Prinsip partisipasi anak (Ps 12)
    Relasi yang diatur dalam KHA, sebagaimana hukum HAM internasional lainnya, dalam KHA ialah antara anak selaku legal person dengan Negara, dimana anak menjadi subyek hak, sementara Negara sebagai pemangku kewajiban. Namun karena tingkat perkembangan anak belum memungkinkannya untuk mengambil tindakan hukum sendiri KHA mengakui peran dan tanggungjawab orangtua/wali.

    Peran dan tanggungjawab orangtua/wali dalam KHA (Ps 1) :
    • Negara wajib mengakui peran dan tanggungjawab orangtua dalam mengasuh dan membimbing anak (Ps 5)
    • Negara menjamin agar anak sedapat mungkin disuh oleh orangtuanya, kecuali demi kepentingan terbaik anak (Ps 9 ayat 1)
    • Negara wajib menjamin, bagi anak yang terpisah dari orangtuanya akibat tindakan langsung negara, misalnya deportasi, penahanan/pemenjaraan, hak untuk menjaga hubungan dengan kedua orangtuanya kecuali hal itu bertentangan dengan kepentingan terbaik anak (Ps 9 ayat 4)
    • Negara wajib menghormati hak dan tanggungjawab orangtua dalam memberikan arahan kepada anak sehubungan hak anak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama (Ps 14)
    • Namun demikian, negara wajib melindungi anak dari segala tindak kekerasan fisik maupun mental, penganiaayaan atau kekerasan, penelantaran, ketidakpedulian, perlakukan salah atau eksploitasi, termasuk kekerasan seksual oleh orangtua atau wali atau pengasuh lainnya
    Aplikasi Domestik HAM di Indonesia :
    1. Hukum Tata Negara :
      1. Memberikan pengakuan HAM
      2. Pembentukan perangkat (misalnya KPAI, Komnas HAM, Mahkamah Konstitusi), mekanisme pemenuhan dan penegakan di tingkat penyelenggara negara
    2. Hukum Perdata :Rincian pengakuan, perlindungan dan mekanisme penegakan (wilayah perdata)
    3. Hukum Pidana : Rincian pengakuan, perlindungan dan mekanisme penegakan (wilayah pidana)
    Konsep justiciability, jika HAM di substansias ke dalam norma legal, maka pada prinsipnya HAM harus bisa diklaim melalui mekanisme pengadilan.

    Wilayah Tata Negara : PTUN
    Wilayah perdata : Pengadilan perdata, arbitrase
    Wilayah pidana : pengadilan pidana

    DeeFsm(august07)
    Powered By Blogger
     
    Copyright 2009 CHILDREN ARE THE FUTURE Powered by Blogger
    Blogger Templates created by Deluxe Templates
    Sponsored by: Premium Templates | Premium Themes. Distributed by: blog template