RSS
Welcome to my Blog... Enjoy reading .... - Dee - :)

Tuesday, June 24, 2008

UUPA No 23/2002


Mengapa anak membutuhkan perlindungan ? Mengapa begitu gencar upaya pemerintah dalam mensosialisasikan UUPA ??
Kekhasan anak, potensi dan kerentanannya, ketergantungannya kepada orang dewasa, membuat mereka lebih banyak memerlukan perlindungan dari kekerasan, bukan sebaliknya. Tidak boleh ada kompromi dalam menentang kekerasan terhadap anak, upaya mengakhiri pembenaran kekerasan terhadap anak, menjadikan anak adalah korban, diabaikan, sementara si pelaku kekerasan yang lebih banyak adalah orang dewasa justru makin dilindungi, ditutup-tutupi dan dibela dengan sedemikian gencar, hanya untuk membuktikan bahwa ia/seseorang tersebut tidak melakukan tindak kekerasan apapun. Tidak ada satupun tindakan yang dilakukan untuk menjunjung tinggi kepentingan si anak.
Betapa menyedihkan jika kejadian tersebut terjadi di sebuah lembaga institusi pendidikan dasar, upaya pembelaan yang begitu besarnya dilakukan demi menyelamatkan guru tanpa mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Pengabaian dan pembiaran yang dilakukan oleh pihak institusi tersebut serta tidak adanya pemahaman mengenai hak-hak anak dan upaya penyelenggaraan perlindungan terhadap anak, serta upaya penyelesaian yang tak jelas, makin membuat keprihatinan kita bersama. Sementara Dinas-dinas terkait dengan pendidikan dasar anak sudah mendukung upaya pemerintah, negara dalam melaksanakan dan mensosialisasikan perlindungan anak, dengan berbagai macam kegiatan dan program-program perlindungan anak, bekerjasama dengan lembaga internasional dan nasional, namun ternyata di tempat tersebut justru memutus peran masyarakat dalam menegakkan perlindungan atas kekerasan yang terjadi dalam lingkungan pendidikan tersebut. Terlalu berani bertindak demikian sebenarnya, yang menunjukkan rendahnya tingkat pemahaman perlindungan anak, mungkin disebabkan kurangnya pemahaman terhadap program-program perlindungan anak.

Anak-anak makin tak terlindungi .....

Kekerasan terhadap anak bersifat multidimensional dan menuntut respons yang bersifat menyeluruh. Studi-studi yang digunakan untuk menyebarkan pemahaman mengenai hak-hak dan perlindungan anak, yang mengkombinasikan perspektif hak-hak asasi manusia, kesehatan masyarakat, perlindungan anak, telah banyak dilakukan. Para pakar di bidangnya telah mendukung, bekerja sama dalam pelaksanaan UU perlindungan anak, namun tetap saja banyak orang yang tidak memahami dan mengerti, alih-alih mendukung, mereka justru menyatakan bahwa anak-anak perlu mengalami dan terbentur oleh suatu permasalahan agar kelak dikemudian hari mereka kuat dalam menjalani kehidupan yang lebih keras. Ironis sekali ......

Perlindungan anak dari kekerasan sangatlah mendesak. Anak-anak telah menderita dan lebih banyak menderita, akibat kekerasan yang tak terlihat dan tak terdengar. Jika saat ini telah semakin jelas skala dan dampak semua kekerasan terhadap anak, dengan makin banyaknya angka bunuh diri terhadap anak-anak, maka anak-anak harus diberi pencegahan dan perlindungan yang efektif di mana mereka memiliki hak yang harus terpenuhi bagaimanapun keadaannya.

SEKILAS Undang-Undang Perlindungan Anak
(UU No 23/2002)

Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA) merupakan langkah legislatif (kewajiban Negara) bagi implementasi hak anak, khususnya untuk memberikan perlindungan kepada anak. Dengan kata lain, UUPA No 23/2002 merupakan bagian dari aplikasi domestik dari Konvensi Hak Anak (KHA), namun demikian perlu diingat bahwa aplikasi domestik KHA tidak terbatas hanya dengan UUPA.

Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

STRUKTUR UUPA No 23/2002 :
  • Terbagi dalam XIV Bab :
  • Ketentuan Umum : penjelasan beberapa istilah (Ps 1)
  • Asas dan Tujuan (Ps 2-3)
  • Hak dan Kewajiban Anak (Ps 4-19)
  • Kewajiban dan Tanggungjawab penyelenggaraan perlindungan anak (Ps 20-26)
  • Kedudukan Anak (Ps 27-29)
  • Kuasa Asuh (Ps 30-32)
  • Perwalian (Ps 33-36)
  • Pengasuhan dan Pengangkatan Anak (Ps 37-41)
  • Penyelenggaraan perlindungan (Ps 42-71)
  • Peran Masyarakat (Ps 72-73)
  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Ps 74-76)
  • ketentuan Pidana (Ps 77-90)
  • Ketentuan Peralihan (Ps 91)
  • ketentuan Penutup (Ps92-93
ISI UUPA (Perspektif aplikasi domestik KHA) :
  • Menegaskan pengakuan atas hak anak dan pembentukan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) (wilayah konstitusional).
  • Menyediakan/melengkapi mekanisme perdata bagi perlindungan anak.
  • Menyediakan/melengkapi mekanisme pidana bagi perlindungan anak.

    ANAK :
    Adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

    Asas UUPA No 23/2002 : Pancasila dan UUD 1945

    Prinsip Dasar UUPA :
    1. Non Diskriminasi
    2. Kepentingan terbaik anak
    3. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, perkembangan, adalah hak dasar anak.
    4. Penghargaan terhadap pendapat anak, adalah penghormatan atas hak untuk berpartisipasi.

    TUJUAN UUPA :
    1. Terpenuhinya hak-hak anak, agar dapat hidup, tumbuh, berkembang secara optimal
    2. Terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi

    BAB III. UUPA No 23/2002, Hak dan Kewajiban Anak :


    Setiap anak berhak :

    • Hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi
    • Diberikan Nama
    • Beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi dengan tingkat kecerdasan dan usianya, di bawah bimbingan orangtua.
    • Memperoleh pelayanan kesehatan, jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental spiritual dan sosial.
    • Mengetahui dan diasuh orangtuanya
    • Pendidikan dan pengajaran (termasuk anak yang cacat baik fisik maupun mental)
    • Menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasannya.
    • Beristirahat dan memanfaatkan waktu luang
    • Memperoleh perlindungan dari perlakuan : 
      • diskriminasi
      • eksploitasi 
      • penelantaran 
      • kekejaman 
      • kekerasan fisik dan psikis 
      • penganiayaan 
      • ketidakadilan 
      • serta perlakuan salah lainnya.
    • Memperoleh perlindungan dari :
      • penyalahgunaan dalam kegiatan politik, sengketa bersenjata
      • kerusuhan sosial
      • peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan peperangan
    • Hak memperoleh perlindungan dari sasaran penyiksaan, penganiayaan, hukuman yang tidak manusiawi.
    • Hak kebebasan sesuai hukum
    • Penangkapan, penahanan, penjara anak dilakukan bila sesuai hukum, dan sebagai upaya terakhir.
     
    KEWAJIBAN Anak

    Setiap anak berkewajiban untuk :
    • Menghormati orangtua dan guru
    • Mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman
    • Mencintai tanah air, bangsa dan negara
    • menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya
    • melaksanakan etika dan akhlak yang mulia
    BAB IV UUPA No 23/2002, Mengenai Kewajiban dan Tanggungjawab penyelenggaraan perlindungan anak :
    • Negara
    • Pemerintah
    • Masyarakat
    • Keluarga
    • Orangtua
    BAB V. UUPA No 23/2002 Mengenai Kedudukan Anak
    • Identitas anak, diberikan sejak lahir
    • Dituangkan dalam akte kelahiran (yang pembuatannya menjadi tanggungjawab pemerintah dan tidak dikenakan biaya)
    BAB VI. UUPA No 23/2002 Mengenai Kuasa Asuh
    • Dalam hal orangtua melalaikan kewajiban, kuasa asuh orangtua bisa dicabut melalui penetapan pengadilan
    • Penetapan pengadilan tersebut haruslah :
      • Tidak memutus hubungan darah
      • Tidak menghilangkan kewajiban orangtua untuk biaya hidup anaknya
      • Batas waktu pencabutan
    BAB VII dan VIII UUPA No 23/2002 Mengenai Perwalian, Pengasuhan dan Pengangkatan Anak
    • Orangtua alternatif
    • Perwalian apabila orangtua tidak cakap
    • Perngasuhan apabila orangtua tidak mampu menjamin
    • Kuasa asuh dicabut bila orangtua menjalankan kewajibannya, pengaduan dari keluarga, masyarakat ke pengadilan.
    • Prinsip pengangkatan anak : Kepentingan terbaik anak (Best interest of the child)
    BAB IX UUPA No 23/2002 Mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Anak
    • Agama, kesehatan, pendidikan, sosial dan perlindungan khusus
    • perlindungan khusus pada:
      • anak dalam situasi darurat,
      • anak yang berkonflik dengan hukum,
      • anak yang dieksploitasi secara seksual dan ekonomi,
      • korban narkoba dan HIV/AIDS,
      • korban penculikan dan perdagangan,
      • korban kekerasan,
      • anak cacat,
      • korban penelantaran
      • dan korban perlakuan salah lainnya.

    BAB IX UUPA No 23/2002 Mengenai Peran Serta Masyarakat

    • Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan anak.
    • Melalui perseorangan ataupun lembaga
    • Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (UU Parpol, UU Ormas, UU Yayasan, dsb)

    BAB X Mengenai Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

    • Tugas Pokok :
      • melakukan sosialisasi semua peraturan perundangan tentang anak,
      • mengumpulkan data dan info,
      • menerima pengaduan,
      • penelaahan

    Convention on the rights of the child (Konvensi Hak Anak)


    Perlindungan anak mencakup masalah penting dan mendesak, beragam dan bervariasi tingkat tradisi dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Banyak masalah, misalnya pelacuran, yang berkait erat dengan faktor-faktor ekonomi. Sementara masalah lain, seperti kekerasan di rumah atau di sekolah, mungkin berkaitan erat dengan kemiskinan, nilai-nilai sosial, norma, dan tradisi, serta kurangnya pemahaman atas arti pentingnya perlindungan anak. Sering kriminalitas terlibat di dalamnya, misalnya perdagangan anak. Bahkan kemajuan teknologi memiliki aspek-aspek kekerasan, non perlindungan di dalamnya, sebagaimana nampak dalam tumbuhberkembangnya pornografi anak.

    Pelanggaran terhadap perlindungan hak-hak anak, selain pelanggaran terhadap hak-hak azasi manusia juga merupakan penghalang sangat besar, kurang dikenali, dan terlalu sedikit dilaporkan bagi kelangsungan hidup dan perkembangan anak. Anak yang dapat menjadi korban kekerasan, eksploitasi, abuse dan pengabaian, juga beresiko:
    • hidup lebih pendek
    • memiliki kesehatan mental dan fisik yang buruk
    • mengalami masalah-masalah yang berkaitan dengan pendidikannya (menurunnya prestasi belajar, termasuk putus sekolah)
    • memiliki ketrampilan yang buruk sebagai orang tua
    • menjadi tunawisma, terusir dari tempat tinggalnya, dan tidak memiliki rumah.

    Di sisi lain, tindakan-tindakan perlidungan yang sukses akan meningkatkan peluang anak tumbuh sehat secara fisik dan mental, percaya diri dan memiliki harga diri, dan kecil kemungkinannya melakukan abuse atau eksploitasi terhadap orang lain, termasuk anak-anaknya sendiri.

    Dalam bentuknya yang paling sederhana, perlindungan anak mengupayakan agar setiap hak sang anak tidak dirugikan. Perlindungan anak bersifat melengkapi hak-hak lainnya yang secara inter alia menjamin bahwa anak-anak akan menerima apa yang mereka butuhkan agar supaya mereka bertahan hidup, berkembang dan tumbuh.

    Konvensi : Adalah kata lain dari traktat atu pakta, merupakan perjanjian antara beberapa negara, bersifat mengikat secara yuridis dan politis.

    Deklarasi : Merupakan suatu pernyataan umum mengenai prinsip-prinsip yang bisa diterima bersama. Berbeda dengan konvensi, deklarasi tidak mengikat secara yuridis, hanya secara moral.

    Ratifikasi : Adalah penerimaan yuridis terhadap sebuah kovensi yang dilakukan oleh negara.

    Reservasi : Merupakan pernyataan penolakan keterikatan terhadap sebagian dari ketentuan yang terdapat dalam konvensi.

    HAK-HAK ANAK adalah merupakan bagian integral dari Hak Asasi Manusia.

    Hak Asasi Manusia :

    1. Universal = berlaku untuk semua manusia di mana saja.
    2. Inalienable = tidak boleh dirampas siapapun dan tidak boleh diserahkan meskipun secara sukarela
    3. Indivisible = tidak ada hirarki antara satu hak dan hak lainnya.
    APAKAH KONVENSI HAK ANAK ?

    Konvensi Hak Anak adalah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara, yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan Hak-hak Anak.

    Sejarah menuju Konvensi Hak Anak (KHA) :
    1. 1923 ; Eglante Jebb (pendiri Save the Children Fund) membuat rancangan Deklarasi Hak Anak (10 butir pernyataan Hak Anak)
    2. 1928 ; Deklarasi Hak Anak diadopsi oleh Liga Bangsa-Bangsa. Deklarasi tersebut dikenal sebagai "Deklarasi Jenewa"
    3. 1948 ; Majelis Umum PBB mengdopsi Deklarasi Universal Hak Asasi manusia (10 Desember)
    4. 1959 ; PBB mengadopsi Hak Anak, merupakan Deklarasi Internasional kedua
    5. 1979 ; Tahun Anak Internasional. suatu kelompok kerja dibentuk untuk membuat rumusan KHA.
    6. 1989 ; KHA diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 November.
    7. 1990 ; KHA mulai berlaku sebagai hukum internasional pada tanggal 2 September
    Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keppres No. 36/1990 tertanggal 25 Agustus 1990. Konsekuensinya, kita wajib mengakui dan memenuhi hak-hak anak sebagaimana dirumuskan dalam KHA.

    ISI KONVENSI HAK ANAK (KHA)

    • Langkah-langkah implementasi umum
    • Definisi Anak
    • Prinsip-prinsip umum
    • Hak dan kebebasansipil
    • Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif
    • Kesehatan dan kesejahteraan dasar, pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya.
    • Langkah-langkah perlindungan khusus
    LANGKAH-LANGKAH IMPLEMENTASI UMUM ( Ps 4, 42, 44 ayat 6)
    Adalah langkah-langkah umum yang seharusnya ditempuh oleh pemerintah guna melaksanakan hak-hak anak.
    Meliputi :
    • Niat untuk menarik reservasi
    • Upaya menyesuaikan legislasi nasional terhadap prinsip dan ketentuan KHA
    • Upaya merumuskan strategi nasional bagi anak.
    • Penerjemahan KHA ke dalam bahasa nasional dan bahasa daerah serta penyebarluasan KHA. Penyebarluasan laporan yang disiapkan Pemerintah berikut kesimpulan dan rekomendasi oleh Komite Hak Anak tentang laporan tersebut.
    • Dan lain-lain
    DEFINISI ANAK (Ps 1)
    Adalah setiap orang yang belum berumur 18 kecuali menurut undang-undang yang berlaku, kedewasaan di capai dalam usia lebih awal (pernikahan dini, misalnya).
    Prinsip-prinsip Umum KHA (Ps 2, 3, 6, 12) :
    1. Non Diskriminasi : semua anak mempunyai hak yang sama dan harus diperlakukan sama oleh peraturan/perundangan dan kebijakan negara.
    2. Kepentingan terbaik anak : setiap tindakan oleh kewenangan publik harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.
    3. Hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan : anak mempunyai hak-hak sipil maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
    4. Partisipasi anak : anak mempunyai hak untuk menyatakan pendapat sesuai tingkat usia dan perkembangannya dan dipertimbangkan pendapatnya.
    Hak sipil dan kemerdekaan (Ps 7, 8, 13-17, 37.a)
    • Hak atas nama dan kewarganegaraan
    • Kebebasan berekspresi
    • Kebebasan berpikir dan beragama
    • Kebebasan berserikat
    • Hak atas perlindungan kehidupan pribadi
    • Hak atas informasi
    • Bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
    Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif (Ps 5, 18 ayat 1-2, 9-11, 19-21, 27 ayat 4, 39).
    • Hak atas bimbingan dari orangtua
    • Tidak dipisahkan dari orangtua
    • Hak untuk dipersatukan kembali dengan orangtua
    • Dilindungi dari kekerasan dan penelantaran orangtua, pemulihan bagi reintegrasi sosial bagi anak yang mengalami kekerasan dan penelantaran orangtua.
    • Perlindungan bagi anak yang tidak mempunyai orangtua
    • Adopsi
    • Ditinjau secara periodik bagi anak yang ditempatkan di lembaga asuhan.
    • Jaminan biaya hidup bagi anak yang orangtuanya berpisah.
    Kesehatan dan kesejahteraan dasar (Ps 6, 18 ayat 3, 23, 24, 26, 27 ayat 1-3)
    • Hak-hak anak cacat
    • Hak atas kesehatan dan layanan kesehatan
    • Hak atas jaminan sosial dan layanan serta fasilitas perawatan anak
    • Hak atas peningkatan standar kehidupan
    Pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya (Ps 28, 29, 31)
    • Hak atas pendidikan, terutama pendidikan dasar yang wajib dan gratis
    • Hak untuk dididik agar menjadi manusia yang :
      • berkepribadian dan berkembang bakatnya
      • menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain
      • menghormati orangtua dan peradaban
      • bertanggungjawab dan toleran dalam masyarakat yang merdeka
      • menghormati lingkungan alam
    • Hak atas waktu luang dan terlibat kegiatan budaya
    Langkah-langkah perlindungan khusus
    1. Perlindungan khusus dalam situasi darurat (Ps 22, 38, 39) :
      1. pengungsi anak
      2. situasi konflik bersenjata (termasuk pemulihan dan reintegras isosial)
    2. Perlindungan khusus bagi anak yang melakukan pelanggaran pidana (termasukpemulihan dan reintegrasi sosial) (Ps 40, 37 b & d, 39)
    3. Perlindungan khusus dalam situasi eksploitasi (termasuk pemulihan dan reintegrasi sosial) (Ps 32-36, 39)
      1. eksploitasi ekonomi
      2. penyalahgunaan narkoba
      3. eksploitasi dan kekerasan seksual
      4. penjualan, perdagangan dan penculikan anak
      5. eksploitasi dalam bentuk lain
    4. Perlindungan khusus bagi anak dari kelompok minoritas dan masyarakat adat terasing (Ps 30).
    Pihak yang berkait dengan KHA ? (Pemerintah, masyarakat dan keluarga).

    Konsep yang menjadi dasar adalah anak-anak berhak untuk bertumbuh kembang di dalam lingkungan yang aman dan melindungi. Konsep ini juga menjadi dasar prinsip penanganan masalah tentang perlindungan anak. Konsep ini dibangun atas 8 (delapan) prinsip, yaitu :
    (Pemahaman, sikap dan komitmen
    , kerangka dan kapasitas, serta aktivitas) :
    1. Sikap, tradisi, adat, perilaku dan perbuatan : dalam masyarakat yang memiliki sikap serta tradisi yang masih mentoleransi kekerasan dengan segala bentuk alasan untuk kedisiplinan (diskriminasi, pemukulan, penghinaan, kawin didi, dll), lingkungan tersebut tidak aman dan tidak melindungi bagi anak.
    2. Komitmen pemerintah dalam pemenuhan hak anak : pemerintah memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi bagi anak.
    3. Diskusi yang terbuka tentang perlindungan anak di media dan diantara masyarakat : isu-isu, situasi dan kondisi yang ada harus diangkat kemuka secara terbuka agar ada perubahan.
    4. Legislasi dan penerapannya : kerangka hukum dan penerapannya yang konsisten akan memperkuat lingkungan yang aman dan melindungi bagi anak.
    5. Kapasitas dan pengetahuan : pekerja kesehatan, sosial, guru, polisi dan lainnya, serta orang-orang dewasa yang bekerja danberhubungan dengan ank-anak harus dan wajib mengetahui segala aspek perlindungan anak dan cara penanganan masalah anak dengan benar.
    6. Kecakapan hidup, pengetahuan dan partisipasi anak : anak-anak membutuhkan informasi agar dapat melindungi diri mereka sendiri dari ancaman, penganiayaan dan eksploitasi. Mereka juga butuh diberikan sarana yang aman untuk berpartisipasi dan mengekspresikan aktualisasi diri.
    7. Pemantauan dan pelaporan : lingkungan yang aman dan melindungi harus memiliki sistem pemantauan yang merekam kejadian terhadap anak serta penanganan yang strategis.
    8. Layanan pemulihan dan reintegrasi : korban anak, berhak atas pelayanan dengan akses yang tidak diskriminatif.
    Hak Anak adalah Hak Asasi Manusia (HAM) untuk anak. Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia karena keberadaannya sebagai manusia, melekat dalam harkat dan martabat manusia.

    Fungsi KHA dalam konteks hukum HAM internasional :
    • Menegaskan berlakunya HAM pada anak-anak (misalnya : hak atas jaminan sosial, kebebasan berpikir, bebas dari diskriminasi dan ketidakadilan, bebas dari penyiksaan).
    • Meningkatkan standar HAM, disesuaikan dengan kebutuhan khusus anak (misalnya : hak atas pendidikan dasar yang wajib dan gratis, larangan penjatuhan hukuman mati)
    • Menambahkan hak khusus pada anak (misalnya : hak untuk diasuh oleh orangtua atau pengasuh pengganti, hak-hak atas perlindungan khusus).
    • meniadakan beberapa HAM yang hanya berlaku bagi orang dewasa (misalnya : hak untuk menikah di usia dini, hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu).
    Prinsip-prinsip utama HAM juga berlaku dalam hak anak, selain itu KHA menambahkan 2 (dua) prinsip lain yang hanya berlaku untuk hak anak :
    • Prinsip Universalitas HAM = prinsip non-diskriminasi (Ps 2 KHA)
    • Prinsip Indivisibilitas HAM = prinsip hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan (Ps 6)
    • Prinsip kepentingan terbaik untuk anak (Ps 3)
    • Prinsip partisipasi anak (Ps 12)
    Relasi yang diatur dalam KHA, sebagaimana hukum HAM internasional lainnya, dalam KHA ialah antara anak selaku legal person dengan Negara, dimana anak menjadi subyek hak, sementara Negara sebagai pemangku kewajiban. Namun karena tingkat perkembangan anak belum memungkinkannya untuk mengambil tindakan hukum sendiri KHA mengakui peran dan tanggungjawab orangtua/wali.

    Peran dan tanggungjawab orangtua/wali dalam KHA (Ps 1) :
    • Negara wajib mengakui peran dan tanggungjawab orangtua dalam mengasuh dan membimbing anak (Ps 5)
    • Negara menjamin agar anak sedapat mungkin disuh oleh orangtuanya, kecuali demi kepentingan terbaik anak (Ps 9 ayat 1)
    • Negara wajib menjamin, bagi anak yang terpisah dari orangtuanya akibat tindakan langsung negara, misalnya deportasi, penahanan/pemenjaraan, hak untuk menjaga hubungan dengan kedua orangtuanya kecuali hal itu bertentangan dengan kepentingan terbaik anak (Ps 9 ayat 4)
    • Negara wajib menghormati hak dan tanggungjawab orangtua dalam memberikan arahan kepada anak sehubungan hak anak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama (Ps 14)
    • Namun demikian, negara wajib melindungi anak dari segala tindak kekerasan fisik maupun mental, penganiaayaan atau kekerasan, penelantaran, ketidakpedulian, perlakukan salah atau eksploitasi, termasuk kekerasan seksual oleh orangtua atau wali atau pengasuh lainnya
    Aplikasi Domestik HAM di Indonesia :
    1. Hukum Tata Negara :
      1. Memberikan pengakuan HAM
      2. Pembentukan perangkat (misalnya KPAI, Komnas HAM, Mahkamah Konstitusi), mekanisme pemenuhan dan penegakan di tingkat penyelenggara negara
    2. Hukum Perdata :Rincian pengakuan, perlindungan dan mekanisme penegakan (wilayah perdata)
    3. Hukum Pidana : Rincian pengakuan, perlindungan dan mekanisme penegakan (wilayah pidana)
    Konsep justiciability, jika HAM di substansias ke dalam norma legal, maka pada prinsipnya HAM harus bisa diklaim melalui mekanisme pengadilan.

    Wilayah Tata Negara : PTUN
    Wilayah perdata : Pengadilan perdata, arbitrase
    Wilayah pidana : pengadilan pidana

    DeeFsm(august07)

    Tuesday, June 17, 2008

    AI Kit for Kid (Sekolahku TANGGAP Flu Burung)


    Sekolahku TANGGAP Flu Burung

    Children feels like playing with little chicken or bird in their activities. They didn't know if birds and poultry now has been detected the H5N1 virus strain caused severe respiratory of humans, causing disease and often death in millions of birds. More people have also died of the disease.

    Coughs, colds, sore throats and runny noses are common and usually no cause for alarm. However, a new strain of influenza has emerged in birds that in very rare cases can affect humans. If it’s not properly controlled there are concerns that one day it will be able to spread more easily among humans.

    Indonesia reported its first case of H5N1 infection in poultry in Pekalongan and Tangerang Regencies in August 2003, and the first human case In Indonesia occurred in July 2005 in Tangerang Regency. At present the H5N1 virus does not spread easily between birds and humans, or between humans and humans. However, the continuous occurrence of H5N1 in birds and humans has raised the possibility that a new, fully-transmissible virus infecting humans could emerge, with the potential to start a worldwide pandemic. The Government of Indonesia, the World Health Organization (WHO), the Food and Agriculture Organization (FAO), UNICEF, and other international and domestic partners are working together to control the H5N1 virus and prevent a human pandemic. (Source: WHO)

    And children as represent those who will advance the hopes of national struggle, and have a strategic role, special characteristic and unique position in ensuring the continued existance of the nation and the state in the future, must be protected from threatening and incapacitating diseases. In order to provide for this, institutional and goverment is required to protection and welfare of them.

    Improvement in health and nutritional ……. of a society is important for promoting human capabilities in other areas. Improvements in health and nutritional status are not only important for the current generaion but also for the coming generation. Health facilities are required in improving health and nutritional status. Beside the share of government, private’s subsidies have also supported health facilities.

    The state, the government, the family and the parents shall be responsible for ensuring that a child is borne free of life threatening or incapacitating diseases.
    (Article 46, Chapter IX, Part II, Republic of Indonesia Law Number 23 Year 2002 ) Article 44 - 47, Chapter IX, Part II about Health on Child Protection

    What is Avian Flu?

    Avian influenza (bird flu) is an infectious disease caused by the type A strains of the influenza virus. These are mainly found in birds and poultry. The H5N1 virus is a highly pathogenic strain of avian influenza virus, which is primarily causes disease in birds and poultry.

    Seorang anak laki-laki, berusia 3 tahun, pada bulan February 2008, menjadi korban ke 105 yang meninggal akibat keganasan virus flu burung. Anak tersebut meninggal setelah menderita sakit dengan gejala demam, batuk dan sesak nafas. Ia dirawat selama beberapa hari di RS Persahabatan, Jakarta Timur sampai tutup usianya. Hasil laboratorium menunjukkan darahnya telah terinfeksi virus H5N1 yang lebih dikenal dengan virus flu burung. Virus yang di dapatkan dari lingkungan sekitar rumah tinggalnya yang berdekatan dengan tempat pemotongan ayam.
    Saat ini jumlah kasus flu burung di Indonesia tercatat paling banyak di dunia, yakni hampir lebih dari 130 kasus, dengan korban terbanyak adalah anak-anak.

    Merebaknya flu burung (Avian Influenza), penyakit menular yang disebabkan oleh virus influenza yang biasanya menjangkiti unggas dan mamalia, sudah mulai menyebar dan meresahkan masyarakat. Fakta empiris menunjukkan bahwa penyakit ini telah memakan korban di berbagai negara, termasuk Indonesia.

    Untuk mengatasi hal itu, pemerintah dan masyarakat dunia berusaha dengan berbagai cara, mencegah, mengobati, memusnahkan dan menciptakan kondisi ”sehat” agar flu burung tidak menyebar, tak terkecuali melalui jalur pendidikan.
    Jalur pendidikan adalah jalur yang sangat efektif untuk mencegah merebaknya penyakit flu burung. Melalui pendidikan, masyarakat, khususnya peserta didik dipahamkan tentang apa, mengapa dan bagaimana mengatasi flu burung.

    Dinas Kesehatan bersama masyarakat berusaha bersama-sama untuk mensosilisasikan adanya virus flu burung yang mematikan ini. Banyak masyarakat yang belum menyadari bahaya virus flu burung ini dan pentingnya mencegah penyakit ini.

    Masih banyak kita temui masyarakat lingkungan sekitar kita yang senang memelihara unggas tetapi kurang peduli terhadap perawatan unggas maupun penyediaan kandang yang baik. Hal ini harus kita tindaklanjuti bersama.

    Menyisipkan “ Tanggap Flu Burung “ dalam pembelajaran merupakan salah satu sarana yang efektif untuk mengenalkan bahayanya penyebaran virus flu burung kepada anak-anak. Pengenalan virus flu burung kepada anak-anak diharapkan dapat sedikit menambah wawasan kepada mereka pada khususnya dan pada akhirnya dapat sampai kepada orang tua, keluarga, dan masyarakat sekitar. Sekolah sebagai salah satu tangan panjang dari pemerintah diharapkan mampu untuk ikut mensosialisasikan tanggap flu burung ini kepada masyarakat melalui pembelajaran yang diberikan kepada anak-anak didik.

    Kita tentu saja tidak ingin melihat masyarakat luas ini terjangkit virus flu burung yang semakin hari selalu bertambah kasusnya. Oleh karena itu dinas pendidikan Propinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan UNICEF mengajak kepada sekolah untuk bersama-sama mensosialisasikan “Tanggap Flu Burung”

    MARI KITA MENCEGAH FLU BURUNG
    TANGAN KITA PENCEGAH (TANGGAP)
    FLU BURUNG.



    Berikan kepada anak-anak upaya perlindungan sedini mungkin. Negara, pemerintah, keluarga dan orangtua wajib mengusahakan agar anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup, dan/atau menimbulkan kecacatan. Upaya pemerintah melalui sosialisasi TANGGAP Flu Burung bagi peserta didik tersebut adalah upaya dalam memberikan perlindungan bagi anak, agar anak dapat tumbuh berkembang secara optimal dalam kesehatan jasmani dan rohani.

    Flu burung atau Avian influensa adalah penyakit yang menular yang disebabkan oleh virus influensa tipe A subtipe H5N1 yang umumnya ditemukan pada unggas dan burung.Virus H5N1 dapat dikenali pada unggas seperti ayam dengan gejala antara lain jengger unggas berwarna kebiru-biruan, ayam tampak seperti mengantuk, kemudian di mulutnya keluar lendir
    Virus ini dapat menular melalui udara ataupun kontak melalui makanan dan sentuhan. Virus flu burung hidup dalam saluran pencernaan unggas. Kuman ini kemudian dikeluarkan bersama kotoran , dan infeksi akan terjadi bila orang mendekatinya. Penularan diduga terjadi dari kotoran secara oral atau melalui saluran pernafasan. Belum ada kejadian penularan virus flu burung terjadi antar manusia. Kita harus waspada terhadap virus ini sebelum virus ini mematikan kita. Namun demikian virus ini akan mati dalam suhu yang tinggi yaitu 600 derajat celcius selama 30 menit.

    Gejala flu burung hampir sama dengan gejala flu biasa. Gejala yang dirasakan adalah adanya batuk, sakit tenggorokan, demam tinggi, sakit kepala, sakit otot, dan bahkan sampai sesak nafas. Jika sudah parah bisa berkembang menjadi pneumonia dimana mungkin akan terjadi sesak nafas dan gagal pernafasan. Apabila sudah mulai ada gejala awal, kita mesti waspada apakah sebelumnya kita pernah kontak dengan unggas yang sakit, atau pernah membersihkan kandang unggas. Jika tidak ingin terjadi hal yang lebih mengkhawatirkan segeralah ke puskesmas atau rumah sakit terdekat untuk memeriksakan diri.

    Banyak hal yang harus kita lakukan untuk mencegah flu burung. Tangan kita adalah kunci utamanya. Jika berhubungan dengan unggas, kotoran unggas, kandang unggas, makanan unggas, maka harus segera cuci tangan dengan sabun sampai bersih.

    Hal-hal yang harus kita lakukan adalah sebagai berikut :

    1. Menjaga kebersihan lingkungan ( khususnya kandang ayam dan burung )
    2. Menjaga kebersihan diri dengan selalu mencuci tangan dengan sabun.
    3. Menjauhkan kandang unggas dan burung dengan tempat tinggal manusia.
    4. Gunakan penutup hidung dan sarung tangan jika akan membersihkan kandang atau menanam tanaman dengan pupuk kandang.
    5. Jangan membuang kotoran ayam, jeroan, bulu ayam di sembarang tempat. Bakar dan pendamlah dalam tanah.
    6. Bersihkan makanan ternak/ burung yang tercecer di tanah, agar tidak mengundang burung liar datang.
    7. Bila memasak daging cucilah sampai bersih dan masak beberapa saat dengan suhu yang cukup tinggi.

    Selain tersebut di atas yang paling penting disosialisasikan kepada anak-anak adalah :

    1. Jangan bermain dengan unggas
    2. Selalu cuci tangan dengan sabun
    3. Laporkan kepada orang tua / ketua RT / Kepala Desa bila ada kejadian unggas yang mati.

    Mari kita dukung bersama upaya menyelenggarakan perlindungan bagi anak-anak, agar anak-anak terjamin dalam pemenuhan hak-haknya agar dapat tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera. Semua itu adalah tugas dan tanggungjawab kita bersama, negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orangtua.

    sumber: Unicef, RI , Japan, Panduan Pengajaran Siswa, Tanggap Flu Burung, 2008.
    Unicef Slide Sekolahku TANGGAP Flu Burung
    Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Paket Pelatihan Awal Program Manajemen Berbasis Sekolah. Jakarta : Direktorat TK & SD

    Monday, May 26, 2008

    The UN Convention on the Rights of the Child


    The Convention is the first international human rights treaty to bring together the universal set of standards concerning children in a unique instrument, and the first to present child rights as a legally binding imperative.

    The Convention :
    • Defined childhood as a separate space from adulthood and recognized that what is appropriate for an adult may not be suitable for a child.
    • Called on governments to provide material assistance and support to families and to prevent children from being separated from their parents.
    • Recognized that children are the holders of their own rights and are therefore not passive recipients of charity but empowered actors in their own development.

    In the years since the Convention was adopted, the world has seen concrete results for children. Between the early 1990s and 2000, the average under-five mortality rate declined by 11 per cent, underweight prevalence among children under five fell from 32 per cent to 28 per cent in developing countries, and global access to safe drinking water rose from 77 per cent to 82 per cent. Child deaths from diarrhoea, the foremost killer of children at the beginning of the 1990s, declined by half, saving an estimated 1 million lives, while the Global Polio Eradication Initiative, launched in 1988, helped to cut the number of cases from 350,000 that year to some 700 by the end of 2003.

    Still recognizing that much more needed to be done for the world’s children, 190 world leaders convened at the UN General Assembly Special Session on Children in May 2002 and pledged to accelerate progress on child development by promoting :

    • the best start and healthy lives,
    • providing quality education,
    • protecting against abuse, exploitation and violence,
    • and combating HIV/AIDS.
    These commitments were reflected in a new international compact "A World Fit for Children".



    (Child Abuse Prevention HandBook)



    Tuesday, May 20, 2008

    Why are millions losing out on their childhood …. ???


    The rights of millions of children are being denied everyday.

    Childhood is the time for children to be in school and at play, to grow strong and confident with the love and encouragement of their family and an extended community of caring adults. It is a precious time in which children should live free from fear, safe from violence and protected from abuse and exploitation. As such, childhood means much more than just the space between birth and the attainment of adulthood. It refers to the state and condition of a child’s life, to the quality of those years.

    Every child shall be entitled to live, grow, develop and participate normally in society in accordance with his/her dignity as a human being, and to protected against violence and discrimination. ( Chapter III, Article 4 Republic of Indoensia Law Number 23 Year 2002)

    Every child shall be entitled to rest and enjoy free time, to mix with other children of his/her own age, to play, enjoy and recreation, and to give expression to his/her creativity in accordance with his/her interests, talents, and intellect for the sake of his/her personal development. (Chapter III, Article 11, Republik of Indonesia Law Number 23 Year 2002).

    Melihat perkembangan anak-anak di lingkungan yang paling dekat dengan kita, entah itu kerabat, saudara, teman, umumnya mereka tinggal dalam keluarga yang mapan, hidup di suasana harmonis, aman dan nyaman, serta terproteksi dan tercukupi semua kebutuhannya dengan baik, itulah gambaran umum anak-anak Indonesia. Anak-anak yang telah mendapatkan hak-haknya, mendapatkan kasih sayang, perlindungan dan pendidikan. Namun dibalik gambaran itu, sering kali kita melupakan kenyataan bahwa masih ada begitu banyak anak-anak yang belum mendapatkan hak-haknya sebagai anak Indonesia. Anak-anak jalanan contohnya.

    Seringkali rasa tak tega muncul saat melihat segerombol anak-anak kecil, bahkan ada diantaranya masih berusia balita berkeliaran hilir mudik di sepanjang jalan, mencari nafkah dan hidup keseharian mereka berada di luar rumah, tak jarang sejak pagi buta hingga larut malam masih bekerja mengemis dan mengamen di jalanan.
    Banyak pertanyaan kemudian timbul, bagaimana sesungguhnya tanggungjawab orangtua mereka, apa peran orangtua dalam keadaan itu ? Apa saja yang mereka alami saat hidup di jalanan ? Bagaimana harapan dan perasaan mereka tumbuh di jalanan ?

    Begitu banyak pertanyaan dan rasa kasihan melihat anak-anak jalanan itu, mereka tumbuh dan berkembang bersama dunia yang keras, kejam dan liar, tak ada tempat bagi mereka untuk sebuah kelembutan, untuk sebuah kasih sayang, yang ada hanya kekerasan. Karena bagi anak-anak jalanan tak ada kewajiban dan tanggungjawab yang dijalankan oleh orangtua dalam tumbuh kembang anak-anak itu. Mereka jauh lebih menderita daripada yang mampu kita pikirkan. Sebagian besar dari mereka, tak pernah ingin menjadi anak-anak jalanan, mereka menjalani dengan segala keterpaksaan, keadaanlah yang memaksa untuk melakoni peran sebagai anak jalanan, entah karena sebab orangtua yang memaksa mencari nafkah, entah karena di rumah mereka menjadi korban kekerasan orangtua dan orang-orang dewasa disekitar mereka.
    Anak-anak itu sering kali mendapatkan penyiksaan fisik, psikologis maupun penyiksaan seksual. Merekalah yang paling rentan dan paling sering mendapatkan kekerasan dibandingkan anak-anak lainnya. Tiada hari tanpa kekerasan bagi mereka.

    Mereka, tentu saja jika boleh memilih, tidak ingin dilahirkan menjadi anak-anak orang miskin.
    "Siapa sih yang mau hidup miskin .....??" Tentu saja tidak ada. Setiap orang lebih memilih menjadi kaya, hidup penuh kemudahan, tidak ada penderitaan, dan segala sesuatu dapat dibeli dengan mudah, karena uang dan jabatan. Semua kemudahan dan martabat yang dimiliki oleh orang-orang kaya menjadikan segala etika menjadi tolok ukur dan utama dalam suatu sosialisasi kehidupan.
    Tak heran jika etika adalah sesuatu yang ajaib bagi anak-anak jalanan, sehingga selalu mereka di cap sebagai preman dan perusak pandangan mata orang-orang kaya, dengan tingkah laku dan sikap yang mencerminkan keboborokan moral dan mental, jauh dari kata sopan santun beretika. Seharusnya kita tidak dapat begitu saja memberikan cap buruk kepada mereka.
    Jika mereka tidak memiliki etika, tentu saja kita dapat mengerti, atau setidaknya mencoba untuk mengerti, kekerasan hiduplah yang membuat mereka menjadi seperti itu, pengalaman hidup di jalanan seperti hidup di alam liar, tak ada etika, tak ada aturan, tak ada rambu-rambu kehidupan, semua berjalan dengan kekerasan, siapa yang kuat dia yang menang. Mereka hanya dapat belajar satu hal : "Kemampuan untuk bertahan hidup"

    Pengalaman hidup di jalanan, membuat anak-anak itu mengerti bagaimana proses bertahan hidup, untuk dapat selamat, agar dapat tetap makan, atau bahkan agar dapat bernafas dengan bebas. Setiap saat mereka bertarung untuk itu. Jadi, bagaimana mereka dapat mengerti seperti apakah beretika itu ?? Jangankan untuk ber-etika, berpendidikanpun mereka tak bisa, bahkan makan teratur seperti halnya anak-anak kita pun tak pernah mereka dapatkan.

    Bagi mereka, tak ada nyanyian "ambilkan bulan bu ......!!" yang didendangkan untuk pengantar tidur, tak ada makna kasih sayang dan curahan cinta ibu. Kasih sayang adalah kerja keras yang harus mereka lakukan untuk menyetor sejumlah uang kepada ayah atau ibu di penghujung hari. Tak ada bahasa cinta antar orangtua dan anak, bahasa cinta bagi mereka hanyalah umpatan dan kata-kata kasar ....
    Belum lagi kekerasan seksual, yang mereka alami, anak perempuan dan laki-laki, semua berpotensi mengalami hal itu. Sodomi, pemerkosaan anak-anak di bawah umur, dilakukan tidak saja oleh orang-orang di sekitar mereka, namun juga dilakukan oleh orangtua kepada anak. Semua itu adalah sesuatu hal yang wajar dalam hidup mereka.

    Segala hal terburuk dari sebuah kehidupan, segala hal negatif yang ditawarkan oleh hidup, begitu dekat dan menjadi santapan anak-anak jalanan setiap harinya, pelacuran, seks bebas, narkoba, kekerasan, penyiksaan fisik dan psikologis. Tak dapat mereka tolak, mereka terpaksa harus menerima dan mengalaminya dari hari ke hari, mereka tak pernah terlindungi, mereka tak ada yang melindungi, lingkungan tempat mereka tumbuh tak pernah melindungi. Mereka seringkali tak mampu mencari bantuan, dan ketika mereka melakukan hal tersebut, mereka lantas diperlakukan sebagai penjahat, dirampas kebebasannya.

    Ini semua menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, lembaga masyarakat, serta masyarakat secara luas, untuk berperan secara aktif membangun dan membenahi kehidupan sosial anak-anak jalanan, segala usaha dan upaya untuk menemukan solusi yang tepat dalam mengurangi kasus-kasus anak-anak jalanan, proses pendampingan dan kapasitas pelatihan-pelatihan bagi mereka yang bekerja dengan anak dan untuk anak semakin dikembangkan, penanganan anak-anak jalanan tidak dapat dilakukan asal-asalan, butuh komitmen yang kuat dan keras dalam mengupayakan agar mereka tidak lagi kembali ke jalanan.
    Anak-anak itu juga bagian dari generasi penerus bangsa, menanggulangi masalah anak-anak jalanan tidak dapat hanya memberikan kepada mereka pendidikan formal saja, kehidupan yang mereka terima beserta seluruh permasalahannya, mereka terima karena berada dalam kondisi terendah baik ekonomi dan sosial, sehingga pendidikan formal saja tidak akan menyelesaikan permasalahan, pendidikan informal justru jauh lebih penting selain pendidikan formal, mereka butuh pengakuan agar mau belajar tentang banyak hal. Mereka perlu pendekatan yang manusiawi, bagaimanapun mereka tetaplah anak-anak, yang juga membutuhkan masa bermain, membutuhkan kasih sayang dan perhatian.

    Telah banyak lembaga-lembaga masyarakat yang memiliki komitmen kuat dalam menangani permasalahan anak-anak jalanan, banyak aktifis-aktifis yang mau berjuang demi perbaikan masa depan anak-anak itu. Para pendidik jalanan itu, memfokuskan kegiatan kepada mereka, untuk memberikan kepada anak-anak itu setitik harapan di tengah ganasnya kehidupan mereka.

    Mari kita dukung upaya dalam mencapai masyarakat adil dan makmur bagi negara kita tercinta ini, dengan semakin memprioritaskan hak-hak anak, serta memperjuankannya bagi anak-anak kita. Jangan cukup hanya berhenti sampai titik mengasihani anak-anak jalanan, tanpa membantu mereka sama sekali.
    Tak boleh ada kata menyerah dalam menghadapi tantangan, jangan berhenti hanya karena sebuah rintangan, kemajuan tercapai melalui suatu pengorbanan, tanpa itu semua, tak ada satu kemajuanpun yang dapat dicapai.


    Dengan dua tangan ini, ibuku memeluk aku, merawatku ...
    ini yang aku suka ....

    Dengan dua tangan ini, ibuku memukul aku .......
    ini yang aku benci !!





    Sunday, May 18, 2008

    Love, Peace, Faith and Harmony


    In every day, whenever my husband comes from his office, he always wont his child shouted and fond embrance response from his child and his wife. He continuously more prefer hear his child shouted better more than a question about his activity in his office today. All tired meaning disappeared when he meet full of love and harmony responsed from his family, laugher even whine the children makes refresh his sense who has been tired.

    Children should grow up in a family environtment, in an atmosphere of happiness, love and understanding, they must be living in harmonious family, for give them natural environment for the growth and well being children, they should be fully prepared to live an individual life in society and brought up in the spirit of peace, dignity, tolerance, equality and solidarity.
    And family as the fundamental of society, should be afforded the necessary protection and assistance to their children, so that they can fully assume its responsibility within the community.

    1. Every child shall be entitled to know his/her parents, and to be brought up and cared for by his/her own parents.
    2. Should for any reason his/her natural parents not be able to guarantee the child’s growth and development, or the child has been neglected and/or abandoned, then the said child may be fostered or adopted as a foster or adopted child by other persons in accordance with the provisions of the laws and regulations in effect.(Chapter III, Article 7 Republic of Indonesia Law Number 23 Year 2002 )
    1. Every child under the care of his/her parents, guardians, or other persons who are responsible for his/her care, shall be entitled to receive protection from the following :
      • Discrimination
      • Exploitation of an economic or sexual nature
      • Neglect
      • Harsh treatment, violence and abuse
      • Injustice, and
      • Other forms of mistreatment.
    2. Should a parent, guardian or person responsible for the care of a child subject a child to one of the forms of mistreatment referred to in Section (1) above, he/she shall be subject to legal sanction.(Chapter III, Article 13, Republic of Indonesia Law Number 23 year 2002)


    Seperti halnya orang dewasa, anak-anakpun mengalami hal yang sama, saat mereka pulang sekolah, mereka juga butuh suasana nyaman tanpa terbebani pertanyaan-pertanyaan seputar pelajaran dan prestasi apa yang telah di raih selama satu hari di sekolah. Pertanyaan-pertanyaan yang acapkali merupakan tuntutan orangtua :

    “Bagaimana hasil ulanganmu hari ini ?”,

    “Berapa nilai yang kamu dapatkan untuk pelajaran IPS ?” ,

    “Mengapa hanya mendapat nilai sekian untuk matematika?”

    Sebaiknya bukan pertanyaan seperti itu yang diterima anak, saat mereka pulang ke rumah. Merekapun sama seperti halnya orang dewasa, membutuhkan suasana nyaman, suasana yang menyejukkan pikiran dan perasaan. Mereka memerlukan ungkapan, kata-kata dan tindakan yang membuat mereka dapat beristirahat setelah seharian berkutat dengan pelajaran dan segala kegiatan di sekolah dengan berbagai kemungkinan pengalaman dan peristiwa yang mereka dapatkan. Peristiwa yang kadang belum tentu menyenangkan, entah dimarahi guru, bertengkar dengan teman, mendapatkan nilai jelek, atau bahkan jatuh di sekolah saat bermain.

    Anak-anak juga membutuhkan sambutan yang penuh cinta dan kasihsayang, tanpa beban kewajiban untuk melaporkan hasil pekerjaan mereka selama sehari di sekolah, berapapun nilai mereka, tanpa tekanan dari rasa ketakutan terpendam akan nilai mereka yang jelek.

    Alangkah menyenangkan bagi mereka jika mereka mendapat sambutan penuh kasih :

    ”Halo sayang ...., sudah ada sepiring kentang goreng menantimu..lho !!”

    ”Selamat datang sayang, ... cium mama dong, kangen nih sehari engga ketemu!!”

    Kata-kata dan kalimat yang melembutkan hati dan perasaan anak, ucapan itu mampu membuat anak merasa diterima, dalam suasana yang nyaman dan menyenangkan, menyejukan dan menimbulkan ketenangan dalam hati dan pikiran anak.

    Orangtua yang bijaksana akan memberikan suasana demikian kepada anak-anak mereka, hal tersebut merupakan cetusan dan ungkapan dari rasa cinta dan kasih sayang yang mendalam kepada mereka. Anak akan merasakan kepedulian orangtuanya, bahwa mereka sungguh dihargai, dicintai, didengarkan, serta diterima dan didukung disetiap aspek dasar kebutuhan-kebutuhan mereka bukan karena prestasi atau nilai yang mereka raih, melainkan murni sebagai pribadi.

    Manakala orangtua tidak dapat menyambut anak-anak pulang dari sekolah, banyak cara untuk mengungkapkannya, dengan cara meninggalkan surat/pesan/catatan yang berisikan ungkapan rasa cinta kepada anak, menyempatkan diri untuk menghubungi anak untuk berbincang dengan mereka sebagai ungkapan perhatian dan kasih sayang. Catatan/surat serta suara melalui pesawat telephone seringkali merupakan media yang sangat efektif dan terbaik untuk mengakrabkan hubungan antara orangtua dan anak. Selain memberikan suasana penuh kehangatan cinta, semua itu justru membantu usaha orangtua untuk menjalin hubungan harmonis terbuka antara orangtua dengan anak-anak mereka.

    Sebaliknya, suasana tertutup terjadi apabila pembicaraan orangtua dan anak-anak hanya berjalan satu arah, pembicaraan dilakukan orangtua hanya untuk menegur kesalahan anak, ketika orangtua menjadi pihak yang paling benar atas segala hal dari anak, ketika orangtua hanya mau anak mendengarkan, menyetujui dan melaksanakan semua aturannya.

    Pernyataan-pernyataan akan potensi dan kekurangan anak, yang bersifat tuntutan, seperti halnya:

    ”Dasar bodoh, begini saja tidak bisa ..!!”,

    ”Pekerjaanmu di kelas itu ngapain ..., dapat nilai kok cuma lima !!!”

    Hal-hal seperti itu sangat menyakiti hati anak, mereka tentu saja dengan cara kanak-kanak mereka, telah berusaha untuk meraih segala sesuatunya dengan benar, namun tidak juga mendapatkan sedikitpun penghargaan dari orangtua mereka.

    Suasana harmonis, hubungan penuh kemesraan dan kenyamanan antara masing-masing anggota keluarga, saling mengungkapkan segala persoalan dan masalah serta isi hati yang mendalam, tidak dapat datang begitu saja. Hal tersebut perlu ditanamkan dengan pola sikap, contoh dan kebiasaan dalam kehidupan berkeluarga sehari-hari sedini mungkin. Hal tersebut tidak dapat secara instan terjadi begitu saja, masing-masing anggota keluarga harus mengupayakan secara terus menerus, terutama dari pihak orangtua. Dengan cara berdiri sejajar dengan anak-anak, agar kita sebagai manusia dewasa mampu memahami cara pandang, pola pikir anak-anak. Dengan demikian tidak hanya anak-anak yang jamak dituntut oleh orangtua, namun orangtualah yang seharusnya menuntut dirinya sendiri untuk mengerti dan memahami kebutuhan dasar bagi tumbuh kembang anak-anak.

    Kecenderungan orangtua untuk mudah menghakimi kesalahan-kesalahan anak sebaiknya dikurangi atau justru dihilangkan, terlalu seringnya menggunakan kata-kata ”tidak”, ”jangan” untuk sebuah persoalan kecil yang memberikan kenikmatan kepada anak (contoh, saat anak terburu-buru menghabiskan makan untuk segera bermain dengan anjingnya: ”Jangan lari kencang-kencang...!!!”, ”Jangan bermain setelah makan ...!!”, ”Jangan tinggalkan ...... dan lain-lainnya ), hal-hal seperti itu memicu anak menjadi musuh orangtua, mereka seolah dituntut untuk selalu mengekang diri. Beberapa batasan dan kekangan memang diperlukan, tetapi orangtua harus memperlunak peranannya agar jangan sampai membangkitkan sikap permusuhan pada anak-anak. Tidak sedikit orangtua yang belum menyadari bahwa kekerasan yang dialami anak-anak, terutama yang berasal dari orangtua berdampak cukup berat terhadap perkembangan kepribadian anak. Jika anak dibesarkan dengan celaan, anak akan belajar memaki, jika anak di besarkan dengan permusuhan maka anakpun akan belajar berkelahi, apabila anak dibesarkan dengan cemoohan, maka anak akan menjadi pribadi yang rendah diri.

    Memang, menjadi orangtua tidak semudah membalikkan tangan, membawa anak-anak ke dalam proses pendewasaan diri tumbuh sebagai pribadi dewasa yang bertanggungjawab, menuntut orangtua bersikap penuh keharmonisan dan selaras dalam menyeimbangkan peran orangtua. Dengan kesadaran dan tanggung jawab yang semakin ditumbuhkan bahwa anak-anakpun memiliki hak-haknya, untuk di dengar, di hargai, dihormati, di dukung serta di cintai selayaknya manusia dewasa, akan membawa perubahan sikap dan cara pandang baru, bagaimana menghadapi anak dengan cara berbeda.
    Lebih baik mengajak anak duduk bersama berbicara dari hati ke hati saat anak melakukan suatu kesalahan, daripada berkata kasar, mencela, menyalahkan atau bahkan melukai fisik anak, sebisa mungkin orangtua mampu memahami dan mencari sebab mengapa anak melakukan tindakan tersebut. Dengan demikian orangtua akan terbiasa dengan pola dan ekspresi anak saat tumbuh melewati fase perkembangan, orangtua dapat membantu mengelola emosi anak sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
    Melalui hal itu, anak telah diberi kesempatan untuk belajar dari kekeliruan yang telah mereka perbuat sehingga di kemudian hari mereka semakin dimatangkan dalam proses membangun rasa percaya diri, untuk masuk ke dalam kedewasaannya.

    Anak-anak berhak disambut dengan penuh cinta dan hidup dalam suasana penuh keharmonisan keluarga.
    Keluarga sebagai kelompok masyarakat alami paling dasar, sebagai pilar bernegara berhak memperoleh perlindungan dan bantuan menyeluruh. Karena tanggung jawab utama untuk melindungi, mendidik dan mengembangkan kepribadian serta potensi anak-anak terletak pada keluarga. Keluarga adalah unit dasar dari masyarakat, sehingga harus diperkokoh untuk menjadi sebuah komunitas masyarakat yang sehat. keluarga adalah lingkungan alami bagi pertumbuhan dan kesejahteraan semua anggotanya dan secara khusus anak-anak, dan oleh karenanya keluarga memiliki potensi terbesar dalam perlindungan anak dalam memberikan keamanan fisik dan emosional.

    Privasi dan otonomi keluarga dihargai dalam semua kalangan masyarakat dan hak atas kehidupan berprivasi dan kehidupan keluarga, rumah dan hal lain terkait dijamin oleh intsrumen hak asasi internasional ( Sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedom, dan Pasal 17 International Convenant on Civil and Political Rights).

    Menghapuskan dan merespon kekerasan terhadap anak mungkin merupakan tantangan yang sangat besar bagi keluarga, karena dipandang oleh sebagian besar orang sebagai wilayah pribadi yang paling pribadi. Meskipun demikian, hak-hak anak atas kehidupan, kelangsungan hidup, perkembangan, martabat dan integritas fisik tidak dapat berhenti begitu saja di depan pintu rumah keluarga.

    Setiap lembaga masyarakat harus menghormati Hak Anak dan menjamin kesejahteraan anak serta memberikan bantuan yang layak kepada orangtua, keluarga, wali hukum dan pihak-pihak lain yang mengasuh anak-anak itu agar supaya anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara maksimal, dalam lingkungan yang aman, stabil, serta dalam suasana bahagia, penuh kasih dan pengertian dengan mencamkan bahwa di dalam sistem politik, sosial dan budaya yang berbeda terdapat berbagai macam bentuk keluarga.


    Tak ada yang bisa membawa waktu,
    untuk kembali
    kepada masa anak-anak

    masa di mana anak-anak tumbuh berkembang
    Waktu ...
    yang terasa begitu singkat bagi orangtua,
    untuk tetap mendekap erat,
    melindungi dalam erat pelukan
    Waktu ...
    yang akan membawa mereka pergi
    membawa jarak bagi binar mungil mereka
    Jangan tukar hari-hari ini dengan kekerasan....
    Karena waktu mereka teramat singkat,
    masa mereka membuka mata,
    tersenyum kepada kita,
    mengenal raut wajah kita,
    masa mereka menggenggamkan tangan mungilnya
    masa bagi kita untuk menuntun langkahnya.
    Segala hal boleh menunggu,
    segala sesuatu boleh ditunda,
    namun masa kanak-kanak tidak dapat ditunda,
    Kelak,
    akan ada waktu bagi kita,
    saat mana tak akan ada lagi kemarahan,
    kekesalan dan kelelahan
    atas kenakalan anak-anak,
    Kelak,
    akan ada waktu bagi kita untuk merindukan,
    masa-masa lelah mengasuh anak-anak.

    Anak-anakku,
    pada saat itu, ayah dan ibu akan menengok kepada hari ini,
    hari di mana kalian masih bertengkar berebut mainan,
    untuk mengenang kembali apa yang ayah ibu rasakan.
    Ketahuilah anak-anakku,
    inilah masa yang amat membahagiakan kami,
    Masa, waktu dan tempat
    saat ayah dan ibu masih bisa bermain bersama kalian.
    Ayah dan ibu senantiasa berdoa,
    agar kelak ada waktu
    ada kesempatan bagi kami,
    untuk dapat melihat
    kalian

    tumbuh menjadi manusia-manusia dewasa yang bijaksana
    penuh tanggungjawab.
    Semoga Tuhan senantiasa memberi kebijaksanaan
    kepada kita para orangtua
    untuk dapat melihat,
    untuk dapat mengerti,
    bahwa hari ini,
    adalah hari ayah dan ibu
    untuk senantiasa berada di samping anak-anak,
    Anak-anakku,
    ketahuilah bahwa dalam perjalanan hidup kalian,
    tak ada satupun masa yang tak penting
    Ayah dan ibu tidak akan pernah mengabaikan kebutuhan kalian
    tidak akan pernah meninggalkan kalian,
    ayah dan ibu senantiasa memohon bimbinganNYA,
    untuk menerima kalian,
    dengan senang hati,
    dengan kesabaran,
    dengan kasih cinta yang tak pernah berkurang,
    Karena anugerahNYA, ayah dan ibu menyadari,
    bahwa .....
    waktu kami tidak lama .....
    Waktu kami adalah,
    SEKARANG ......
    karena kalian tidak akan menunggu ....
    (dee's letter for all the children in the world)


    - deefsm -
    Powered By Blogger
     
    Copyright 2009 CHILDREN ARE THE FUTURE Powered by Blogger
    Blogger Templates created by Deluxe Templates
    Sponsored by: Premium Templates | Premium Themes. Distributed by: blog template